Kondisi
INI ADALAH JUDUL PARAGRAF.MENEGASKAN PESAN TENGAH.
Syarat dan Ketentuan Umum Cetak 48 Druck GmbH
I. Ruang Lingkup
Pesanan hanya akan dieksekusi dalam kondisi berikut.
Peraturan yang menyimpang memerlukan persetujuan tertulis dari kami.
II.Pertimbangan
Harga yang tercantum dalam penawaran kontraktor berlaku untuk jangka waktu 6 bulan.
Harga Kontraktor belum termasuk PPN.
AKU AKU AKU. pembayaran
(1) Pembayaran (harga bersih ditambah PPN) harus dilakukan dalam waktu 14 hari kalender sejak tanggal faktur tanpa dipotong. Seperti yang didiskusikan dengan direktur pelaksana, tagihan harus dibayar tunai atau ditransfer ke rekening bisnis perusahaan.
(2) Jika pembayaran pada saat penyerahan telah disepakati dengan pelanggan dan pembayaran tidak dilakukan, barang harus disimpan dan diambil dari kantor terdaftar perusahaan pada saat pembayaran. Untuk penyimpanan barang, biaya EUR 30,00 (per palet/25.000) per minggu atau bagiannya harus dibayar. Untuk penyimpanan barang (semua produk lain, tidak ditempatkan di atas palet), biaya EUR 30,00 per minggu atau sebagiannya harus dibayar.
(3) Jika sejumlah besar material atau layanan di muka disediakan, pembayaran di muka mungkin diperlukan untuk ini. Pembayaran di muka diperlukan untuk pesanan baru. Pelanggan tidak berhak atas periode retensi atau set-off karena klaimnya sendiri, terlepas dari alasan hukumnya.
IV. Pembayaran Terlambat
(1) Apakah pemenuhan pembayaran klaim karena kerusakan yang diketahui setelah berakhirnya kontrak?
Jika situasi keuangan pelanggan terancam, kontraktor dapat meminta pembayaran segera semua tagihan yang belum dibayar, menahan barang yang belum dikirim dan menghentikan pekerjaan lebih lanjut atas pesanan yang ada.
(2) Jika klien tidak melakukan pembayaran meskipun telah diingatkan, direktur pelaksana akan segera melibatkan perusahaan penagih utang atas biaya klien.
V. Pengiriman
(1) Pengiriman selalu menjadi risiko pelanggan.
(2) Tanggal pengiriman ditetapkan dan dikomunikasikan oleh direktur pelaksana atau karyawan yang ditugaskan olehnya.
Kontraktor tidak bertanggung jawab untuk melebihi waktu pengiriman jika hal ini disebabkan oleh keadaan di mana kontraktor tidak bertanggung jawab (misalnya keterlambatan pengiriman oleh kantor pos, UPS, dll.).
(3) Jika, setelah konfirmasi pesanan, pelanggan meminta perubahan pesanan yang mempengaruhi waktu produksi, waktu pengiriman baru dimulai dan hanya dengan persetujuan baru untuk pencetakan.
(4) Retensi Judul. Semua barang yang dikirim tetap menjadi milik kami sampai semua klaim telah dibayar lunas. Pembeli harus segera menolak akses oleh pihak ketiga ke barang yang tunduk pada retensi hak kami atau klaim yang diberikan kepada kami dan untuk memberi tahu kami secara tertulis.
VI. keluhan
(1) Bukti dan cetakan harus diperiksa oleh pelanggan untuk pengaturan huruf dan kesalahan lainnya. Kami tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang diabaikan oleh klien.
(2) Perubahan yang dilakukan melalui telepon memerlukan konfirmasi tertulis.
Tidak ada perubahan yang dapat dilakukan setelah cetakan disetujui.
VII Syarat bisnis, pengiriman dan pembayaran
(1) Templat penjilidan warna memerlukan penggunaan kertas produksi dan mesin produksi.
(2) Dalam hal reproduksi warna, berlaku sedikit penyimpangan antara proof dan proses cetak,
serta dalam proses pencetakan, sesuai kesepakatan, hingga toleransi ± 15% dari nilai kerapatan padat.
(3) Kontraktor tidak bertanggung jawab atas penyimpangan mutu bahan yang digunakan.
VIII.Kepemilikan, Hak Cipta, Hak Pihak Ketiga, Pembebasan dari Tanggung Jawab
(1) Barang-barang bisnis yang digunakan oleh kontraktor untuk menghasilkan produk kontrak, khususnya gambar, salinan, file yang disimpan pada media yang dapat dialihkan, template dan tata letak tetap menjadi milik kontraktor dan tidak dikirimkan.
(2) (a) Pelanggan menjamin bahwa template (khususnya file gambar dan teks), konten dan materi yang dikirimkan kepada kami tidak melanggar hak cipta, merek dagang, atau hak milik lainnya dari pihak ketiga, hak pribadi umum atau pihak ketiga lainnya. hak.
(b) Pelanggan menyatakan bahwa ia memiliki hak penggandaan dan reproduksi data yang dikirimkan.
(c) Pelanggan membebaskan kami dari semua klaim pihak ketiga atas permintaan pertama dan berjanji untuk memberikan kompensasi kepada kami atas segala kerusakan yang kami timbulkan karena hak-hak pihak ketiga. Ini juga termasuk biaya hukum yang kami keluarkan (biaya pengacara dan pengadilan).
IX. Tempat kinerja, tempat yurisdiksi, efektivitas
(1) Tempat pelaksanaan adalah Hanover dan para pihak menyepakati Hanover sebagai tempat yurisdiksi bagi pedagang.
(2) Hukum Republik Federal Jerman berlaku. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tertanggal 11 April 1980 (CISG) tidak berlaku.
(3) Berlakunya ketentuan-ketentuan lainnya tidak akan dipengaruhi oleh ketidakefektifan satu atau lebih ketentuan.
X. Privasi dan Keamanan
(1) Jika kami memproses alamat untuk pelanggan kami, kami bertindak sebagai pemroses data kontrak sesuai dengan 11 BDSG.
Karyawan kami berkomitmen terhadap kerahasiaan data sesuai dengan 5 BDSG dan untuk tidak mengungkapkan rahasia dagang dan bisnis.
(2) Kami telah mengambil langkah-langkah keamanan data yang menerapkan tujuan keamanan ketersediaan, integritas, kerahasiaan, dan kemampuan audit untuk data pelanggan kami.
Cetak 48 Druck GmbH •Röpkestr. 12 • 30173 Hanover